BANDUNG KJ – DPRD Jawa Barat berharap pembangunan Tempat Pembuangan dan Pengolahan Akhir Sampah di Jawa Barat bisa terealisasinya semuanya. Hal ini sangat penting agar persoalan sampah di Jabar tidak berkelanjutan.
Anggota Panitia Khusus II DPRD Jabar, Daddy Rohanadi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010. Perda ini direvisi agar payung hukum pengelolaan sampah di Jabar ini semakin baik.
Daddy menjelaskan, perda ini pun direvisi karena terkait kerja sama dengan beberapa pihak lain seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perusahaan-perusaahan pengelolaan sampah. “Kami harus membuat payung hukum baru karena berencana mengoperasikan TPPAS Legok Nangka, Cinambo, dan membangun dua TPPAS regional lainnya,” kata Daddy di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (20/1).
Menurutnya, saat ini pihaknya memerhatikan kondisi eksisting lahan. Terlebih, kontrak kerjasama TPPAS Sarimukti akan berakhir pada 2017 mendatang.
Selain itu, pihaknya pun harus mengakomodir kabupaten/kota yang belum memiliki pengelolaan sampah, seperti daerah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan. Menurut rencana, kata Daddy, akan dibangun TPPAS regional di Cirebon. Daddy menilai, keberadaan TPPAS regional ini sangat penting. Selain untuk mengatasi persoalan sampah, hal ini pun sangat diperlukan mengingat adanya rencana pengembangan kawasan metropolitan baru.
“Rencana ini jelas membutuhkan tempat pengelolaan sampah,” katanya. Untuk kawasan Bandung Raya, lokasinya berada di Legok Nangka dengan luas lahan 72 hektare. Sedangkan untuk Bogor-Depok-Bekasi, rencanannya ditempatkan di Nambo dengan eksisting lahan saat ini baru terpenuhi 40 hektare dari rencana pengajuan ke pusat 100 hektare. Untuk kebutuhan lahan tersebut, Pemerintah Bogor pun menghibahkan lahannya seluas 15 hektare. (AS)