BEKASI, KJ – Berdasarkan Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018, yang tertuang dalam Pasal 4 berbunyi penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menyikapi itu, Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Syahrir, SE menegaskan dan berharap aparat desa mengelola anggaran sesuai peruntukannya.
“Kita berharap, aparatur desa dalam mempergunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Desa dan Permendes-PPTT serta Perda,” ujarnya kemarin.
Sehingga dengan demikian, lanjut Syahrir, tidak akan terjadi lagi aparatur Desa yang tersangkut masalah hukum atau terciduk APH (Aparat Penegak Hukum) akibat ketidak pahaman dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa. (AS)