Kunjungi Karangnuggal Kab. Tasikmalaya, Hoerudin Gelar Sosdap MPR RI

Info Jabar

TASIKMALAYA, KJ – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin terus gencar roadshow menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Kegiatan tersebut merupakan Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI.

Kali ini, Sosdap MPR RI berkaitan dengan sosialisasi terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika berlangsung di Karangnuggal Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 23 November 2025 (sore).

Pada kesempatan tersebut, Hoerudin Amin mengatakan konstitusi dalam sejarah Indonesia telah mengalami beberapa perubahan dan perkembangan.

Dari perubahan dan perkembangan itu, sambungnya ada beberapa tahapan penting dalam sejarah konstitusi Indonesia.

Seperti halnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949. Diungkapkan Hoerudin, sejarah mencatat hal itu terjadi setelah Indonesia merdeka, negara ini menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Dan konstitusi RIS ini berlaku dari tahun 1949 hingga 1950.

Sedang perkembangan lainnya adalah UUDS 1950. Pada tahun 1950, lanjutnya, RIS dibubarkan dan Indonesia menjadi negara kesatuan. Dan UUDS 1950 ini berlaku dari tahun 1950 hingga 1959.

“Hingga akhirnya, setelah itu tepatnya tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Dan UUD 1945 ini berlaku hingga saat ini,” ujar Hoerudin.

Tak hanya itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN ini pun menguraikan sejarah terkait amandemen UUD 1945. Pada tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen, diantaranya amandemen pertama yang terjadi pada 1999. Perubahan terjadi pada pasal-pasal yang terkait dengan lembaga negara.

Kemudian, terjadi amandemen kedua pada tahun 2000. Dimana, lanjutnya, adanya perubahan pada pasal-pasal yang terkait dengan otonomi daerah.

“Sementara amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001. Perubahan itu terjadi pada pasal-pasal yang terkait dengan lembaga negara dan hak asasi manusia. Sementara amandemen keempat terjadi pada tahun 2002. Yang mengubah pasal-pasal yang terkait dengan lembaga negara dan sistem pemerintahan,” bebernya.

Karena itu, dijelaskan Hoerudin, UUD 1945 yang berlaku saat ini adalah hasil dari amandemen-amandemen tersebut.

“Konstitusi ini menjadi dasar bagi negara Indonesia dan mengatur sistem pemerintahan, lembaga negara, dan hak asasi manusia,” pungkasnya. (*)