KAB. BANDUNG, KJ – Kegiatan sosialisasi AD/ART Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 dan UU Ketenagakerjaan bertujuan memberikan penyadaran kepada seluruh anggota SBSI 1992 bahwa lembaga Serikat Buruh khususnya SBSI 1992 secara mikro merupakan sarana advokasi yang memberikan perlindungan terhadap anggotanya dan secara makro merupakan gerakan nasional yang menginginkan sebuah perubahan bagi buruh yang lebih sejahtera.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPC SBSI 1992 Kab. Bandung sekaligus ketua penyelenggara, Usman, S.Ag, di Aula MA.K ALMA Dayeuhkolot Kab. Bandung, beberapa waktu lalu.
Dalam press release yang diterima redaksi kemarin, dihadapan sekitar 90 orang Pengurus Komisariat (PK) dan anggota SBSI 1992 Kab. Bandung, Usman menegaskan perubahan yang dimaksud SBSI adalah terciptanya sebuah hubungan kerja dan hubungan industrial yang beradab, berkeadilan dan berprikemanusiaan selain pula meningkatkan wawasan pemikiran buruh tentang pentingnya berserikat.
Bahkan lebih dari itu, sambungnya, SBSI terus berupaya memperjuangkan dan memposisikan serta menyamakan persepsi mengenai hak dan kewajiban yang diatur didalam UU Tenaga Kerja hingga terlaksananya hubungan Industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“AD ART dalam organisasi buruh merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha atau organisasi. AD ART inilah yang nanti ke depannya menjadi pedoman dan ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi buruh yang ditujukan untuk menjamin ketertiban organisasi, baik internal maupun eksternal,” ujar Usman.
Sebagai penyelenggara kegiatan, dikatakan Usman DPC SBSI 1992 Kabupaten Bandung menandaskan betapa pentingnya sosialisasi UU Ketenagakerjaan bagi para pengurus komisariat beserta anggota SBSI 1992 Kab. Bandung.
Mengingat kedudukan UU Ketenagakerjaan bagi buruh, lanjutnya adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesem¬patan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
“Buruh yang kuat adalah buruh yang memahami pentingnya AD/ART organisasi dan UU Ketenagakerjaan,” pungkas Usman mengakhiri paparannya. (ADS)