BANDUNG, KJ – Pemerintah Propinsi Jabar berkewajiban membangun sarana panti sosial yang dilengkapi dengan sarana therapi dan tempat rehabilitasi, hal tersebut bagian dari amanat yang tertera dalam Raperda Kesehatan Jiwa yang kini sudah memasuki tahapan finalisasi.
Rehabilitasi medis adalah lapangan specialisasi ilmu kedokteran baru, berhubungan dengan penanganan secara menyeluruh dari pasien yang mengalami gangguan fungsi atau cedera (impairment), kehilangan fungsi/cacat (disability), yang berasal dari susunan otot-tulang (musculos keletal), susunan otot syaraf (neuromuscular), serta gangguan mental, sosial dan kekaryaan yang menyertai kecacatan tersebut.
Sedang ruang lingkupnya mencakup kegiatan pelayanan medis yang meliputi, pemeriksaan fisik, mengadakan diagnosa, pengobatan dan pencegahan, latihan penggunaan alat-alat bantu dan fungsi fisik. Dan tujuan dari rehabilitasi medis ini diantaranya, dalam jangka panjang, dimana pasien segera keluar dari tempat tidur dapat berjalan tanpa atau dengan alat paling tidak mampu memelihara diri sendiri, sedang dalam jangka pendek, dimana pasien dapat hidup kembali ditengah masyarakat, paling tidak mampu memelihara diri sendiri, ideal dan dapat kembali kepada kegiatan kehidupan semula atau mendekati.
“Masyarakat gangguan jiwa yang berkeliaran dan dipasung di Jabar saat ini jumlahnya lumayan banyak, namun, dengan disahkannya Perda Kesehatan Jiwa ini, pemerintah daerah berkewajiban untuk mengatasi orang-orang yang mengalami gangguan jiwa baik yang berkeliaran di jalan maupun yang terpaksa dipasung oleh keluarga ataupun masyarakat mengganggu keselamatan orang lain dengan membangun panti sosial yang di dalamnya ada sarana therapi dan rehabilitasi bagi pasien,” ujar anggota Pansus DPRD Jabar dari Fraksi Golkar, Hasbullah kepada Wartawan di gedung DPRD Jabar, kemarin. (AS)