BANDUNG, KJ – Berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Barat menandatangani kesepakatan kebijakan umum APBD Priotitas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2017, Selasa (17/10/2017).
Dalam kesempatan tersebut telah disepakati sejumlah program yang menjadi program prioritas dalam perubahan APBD 2017. Program tersebut diantaranya, pembebasan lahan serta jalan akses tol dan jalan akses non tol ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), pembebasan lahan di Tempat Pembuangan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, pembebasan jalan akses non tol sepanjang 1,8 KM serta peningkatan dan pelebaran jalan Kadipaten-Jatibarang, pembangungan jalan akses Mesjid Raya Jawa Barat, bantuan keuangan untuk relokasi Bendungan Kuningan, bantuan dan pendampingan program keluarga harapan, honorarium penyuluh dan tenaga guru dan tenaga kependidikan non PNS, serta bantuan hibah untuk pelaksanaan pemilukada serantak tahun 2018.
Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara dalam kesempatan tersebut mengatakan, dengan ditandanganinya kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2017 DPRD Provinsi Jawa Barat kini telah mempunyai acuan dalam pembahasan perubahan APBD Tahun 2017. Irfan berharap, adanya efektifitas pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2017.
“Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat mengejar target capaian yang optimal” kata Irfan. (AS)