BANDUNG, KJ – Terhitung tanggal 31 Agustus 2017 ini semua mobil dinas maupun pinjam pakai anggota dan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat wajib untuk dikembalikan ke Sekretariat DPRD Jawa Barat, hal ini sebagai konsekwensi atas implementasi ditetapkannya perubahan perda No 7 tahun 2007 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah no 18 tahun 2017 yang memberikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tunjangan transportasi.
“Saya juga sudah mengembalikan per 31 Agustus, saya sudah mengembalikan “Wajib” bahasanya, sebenarnya ini untuk mobil dinas, kalau mau diperkarakan pun ini bisa, ini kita bukan mobil dinas, mobil kita pinjam pakai,” demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Drs. H. Dady Rohanadi, di ruang kerja Komisi IV DPRd Jawa Barat. Jl. Diponegoro 27 Bandung, Selasa (5/9).
Pada PP 18 th 2017 mengatur besaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kepatutan, kewajaran dan rasionalitas standar harga yang berlaku setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berdasarkan pasal 16 PP 18 tahun 2017 tunjangan tarnsportasi tidak dapat diberikan bersamaan dengan mobil dinas. (AS)