Haerudin Siap Galang Dukungan Penolakan Perppu Pembubaran Ormas

Info Jabar

BANDUNG KJ – Menyikapi langkah pemerintah yang beberapa waktu lalu memutuskan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai aktivitas HTI dianggap telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahkan juga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), tentang pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) yang bertentangkan dengan Pancasila melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan alasan kenapa pembubaran ormas tidak lewat pengadilan melainkan lewat Perppu. Sebab dinilainya apabila lewat pengadilan rentetan atau prosesnya terlalu panjang.

haerudin“Jadi ingin ‎mempercepat saja. Ini adalah prinsip negara yang tidak boleh kalah terhadap organisasi apapun yang bertentanghan dengan indeologi negara,” ujar Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/7).

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Haerudin, S.Ag., MH sangat menyesalkan dan turut prihatin atas langkah serta keputusan yang diambil pemerintah dalam membubarkan HTI yang hanya berdasarkan Perppu tanpa melalui proses pengadilan.

Disamping itu, dirinya juga secara tegas akan menggalang dukungan anggota legislatif lainnya untuk menolak Perppu pembubaran ormas jika Perppu tersebut disampaikan di sidang DPR RI.

“Sikap kita menolak perppu pembubaran ormas bukan serta merta kita menganut pemikiran yang sama dengan ormas bersangkutan, tetapi kita menolak arogansi dan kesewenang-wenangan pemerintah melalui perppu tersebut,” ujar Haerudin yang juga anggota Komisi IX di Bandung kemarin.

Dirinya menilai sebuah proses politik yang tanpa mengindahkan hak-hak dasar warga negara baik bersifat pribadi maupun komunal adalah sebuah kerancuan hukum dan kesewenang-wenangan penguasa.

Sebab, sambungnya, dalam sebuah sistem demokrasi bahwa setiap pribadi maupun komunal memiliki jaminan hukum dan hal itu secara jelas terjamin dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Perppu itu lagir harus dalam keadaan yang memaksa atau bersifat “emergency”. Serta Perppu itu bisa dikeluarkan oleh pemerintah bila mengingat kegentingan situasi. Nah sekarang tinggal ditanya apa benar keadaan sekarang sedang dalam kondisi genting?,” jelasnya. (Lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *