Raperda Pemanfaatan Air Bawah Tanah Bahas Pajak Oleh Perusahaan

Info Jabar

BANDUNG KJ – Pansus IX DPRD Jabar yang salah satunya membahas soal Rancangan Perda tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah. Dalam penyusunan Raperda ini, akan mengatur pemanfaatan air bawah tanah dan fajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau institusi yang mengambil air bawah tanah.

Pemerintah perlu mengatur tentang pemanfaatan air bawah tanah, ini penting, agar kadar air di cekungan tanah tetap terjaga. Hal ini dikatakan, Ketua Pansus IX DPRD Jabar H. Daddy Rohanady, mengingat tingkat kerusakan cekungan air sudah semakin parah, saat ditemui di DPRD Jabar, Selasa (07/02).

Dikatakan, kerusakan lingkungan terutama ketersediaan air bawah tanah, tentunya tidak terlepas dari semakin banyaknya perusahaan yang melakukan pencurian air bawah tanah. Pencurian air bawah tanah ini terjadi, untuk menghindari pembayaran pajak pengambilan air bawah tanah. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *