BANDUNG KJ – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2016 Tentang Penataan Kawasan Bandung Utara (KBU) yang digagas Dinas Pemukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, selain untuk mengedukasi tentang pengelolaan dan penataan juga untuk mengawasi penerapan dari perda tersebut pada masing-masing pemerintahan daerah wilayah KBU.
Anggota DPRD Jabar, Tia Fitriani mengatakan, perda tentang KBU harus disosilisasikan secara masiv agar penerapannya efektif. Terlebih pemerintah daerah yang sebagian wilayahnya memiliki kawasan KBU.
“Sebab, KBU bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi multipihak harus mengikuti ketentuan perda tersebut,” ujar Tia seusai pemaparan di Bale Riung Diskimrum, Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung, Kamis (15/12)
Dia menambahkan, realisasi penegakkan perda ditegaskan dengan pemberian sanksi terhadap pelanggar. Pelanggaran yang dilakukan melalui perijinan di KBU oleh pemerintah setempat dipastikan tidak akan mendapat bantuan dari provinsi. Hal itu untuk membuat efek jera terhadap pembuat kebijakan. (AS)