Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Hoerudin Jelaskan Fungsi Konstitusi dan Ideologi Bangsa

headline Info Jabar

KAB. GARUT, KJ – Anggota MPR RI, Muhammad Hoerudin Amin menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cibalong, Kabupaten Garut Selasa 29 April 2025.

Sosialisasi Empat Pilar sebagai Media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI tersebut membahas terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika.

Dijelaskan Hoerudin yang merupakan politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), bahwa konstitusi dan ideologi bangsa merupakan dua elemen fundamental dalam suatu negara.

Menurutnya, konstitusi adalah aturan dasar negara yang mengatur struktur dan fungsi pemerintah, sedangkan ideologi adalah pandangan hidup atau sistem nilai yang mendasari perilaku dan kebijakan negara.

Anggota Komisi X DPR RI ini menerangkan bahwa sesuai pengertiannya, konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengatur tentang ketatanegaraan, termasuk struktur pemerintah, hak dan kewajiban warga negara, serta pembagian kekuasaan.

“Konstitusi pun berfungsi dalam menentukan dan membatasi kekuasaan negara. Menjamin dan melindungi hak-hak warga negara. Menentukan tata cara pembentukan dan perubahan undang-undang. Bahkan menjadi dasar hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Contohnya, UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang menjadi dasar hukum tertinggi,” bebernya.

Adapun Ideologi Bangsa, lanjut Hoerudin, memiliki pengertian yang berarti adalah pandangan hidup atau sistem nilai yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Ideologi Bangsa berfungsi memberikan arah dan tujuan bagi pembangunan nasional. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Menjadi landasan bagi pembuatan kebijakan negara. Memperkuat identitas nasional. Contohnya, Pancasila adalah ideologi bangsa Indonesia yang menjadi dasar filsafat negara,” terangnya.

Begitu pula, hubungan Konstitusi dan Ideologi Konstitusi seringkali mencerminkan ideologi bangsa. Ideologi dapat menjadi dasar bagi pembentukan dan penafsiran konstitusi.

Namun demikian, dijelaskan Hoerudin, keduanya saling mendukung dalam menciptakan tatanan negara yang stabil dan berkeadilan.

Ditambahkannya, contoh Konstitusi dan Ideologi Indonesia, Konstitusi adalah UUD 1945 sedang Ideologi yang berarti Pancasila.

“Pancasila dalam Konstitusi. Pancasila tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan negara. Pancasila juga menjadi landasan dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara,” pungkas legislator dari Dapil Jabar XI meliputi Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. (As)