BANDUNG KJ — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, H. A Sopyan menyebutkan, kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa berakibat kepada semakin menurunnya daya produksi Usaha Kecil Mikro (UKM) di Jawa Barat.
“Terutama UKM yang menanggung iuran BPJS Kesehatan para pekerjanya, yang selama ini pekerjanya bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau BPJS yang dibayarkan oleh Pemerintah. Jelas akan terdampak dengan kenaikan BPJS ini,” kata H. A Sopyan, usai pertemuan para anggota Komisi II DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD, Bandung, Rabu (13/5/2020).
Sopyan menilai, upaya mempertahankan daya beli masyarakat Jawa Barat melalui pemberian bantuan sosial (bansos), perlu disertai juga kebijakan yang memberikan stimulus kepada pelaku Usaha Kecil Mikro (UKM), khususnya para pelaku usaha harian.
“Supaya mereka mampu mempertahankan usahanya, daya produksinya dan mampu melewati masa pandemi ini. Hal-hal tersebut terus kami bahas untuk disampaikan ke Pemprov Jabar,” ujar mantan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dua periode ini.
Masih dia, stimulus untuk UKM bisa dalam bentuk bantuan tunai, penambahan modal, subsidi biaya pengantaran hasil usaha atau restrukturisasi kredit bank. Hal ini sebagaimana arahan dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Prakteknya, Pemprov bisa berkolaborasi dengan BUMD atau swasta,” ujar dia.