BANDUNG, KJ – Sebanyak 3.312 tenaga kesehatan di Jawa Barat mengikuti vaksinasi massal di Kantor Poltekkes Kemenkes Bandung, termasuk di 21 Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Jawa Barat pada Sabtu 30 Januari 2021 ini.
Vaksinasl massal tersebut akan berlangsung hingga Senin 1 Februari mendatang.
Dari 21 Faskes tersebut, 7 di antaranya berlangsung di Kota Bandung. Vaksinasi massal tersebut diinisiasi pemerintah sebagai upaya percepatan penyuntikan vaksin bagi Nakes.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pun mengaku optimistis dapat menyelesaikan vaksinasi bagi SDM kesehatan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, yakni hingga Minggu ke-3 bulan Februari.
“Saya optimis, karena kemarin sama Bu Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanegara) sudah menghitungnya. Mudah-mudahan ini mempercepat target kita untuk mencapai 100 persen nakes divaksinasi,” kata Yana usai menghadiri kegiatan vaksinasi Covid-19 di Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Sabtu 30 Januari 2021.
Menurutnya, optimisme tersebut muncul lantaran adanya dukungan 500 orang lebih tenaga vaksinator dan 191 Faskes di Kota Bandung. Sehingga, wajar apabila Pemerintah Kota Bandung optimis dapat menyelesaikan target vaksinasi.
Di tempat sama, Kadinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan, hingga 29 Januari, sudah lebih dari 60 persen SDM kesehatan di Kota Bandung menjalani vaksinasi.
“Sampai kemarin sudah hampir 14 ribu nakes. Jadi sekitar 60 sekian persen, memang sesuai target,” tuturnya.
Dengan capaian yang telah diraih saat ini, Ahyani optimis jika vaksinasi bagi Nakes di Kota Bandung akan selesai sesuai target.
“Target kita, minggu ke-3 sudah selesai dosis satu dan dosis dua bagi SDM Kesehatan. Untuk tahap kedua, langsung,” terangnya.
Sedangkan bagi para SDM Kesehatan yang tidak bisa vaksin sesuai jadwal karena ada penyakit komorbid, maka mereka akan dijadwal ulang.
“Itulah kenapa ada massal seperti ini supaya dia bisa punya kesempatan hadir, jadi menutup kekurangan-kekurangan yang ada di Faskes,” tuturnya.
Setelah bagi SDM Kesehatan, vaksinasi akan dilanjutkan sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan, yakni bagi para tenaga pelayanan publik.
Di antaranya adalah, anggota TNI/Polri, tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, dan profesi yang sifatnya berisiko tinggi terpapar Covid-19.(tan)