BANDUNG, KJ – Wakil Ketua Pansus RTRW Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mennyatakan bahwa sudah dua kabupaten di Wilayah III yang kepala daerahnya menetapkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kedua kabupaten tersebut adalah Kuningan dan Majalengka.
Daddy menyatakan hal itu seusai Pansus VI yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat 2022–2042 berdialog dengan jajaran Pemda Kabupaten/Kota Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan pada Kamis (18/02/2022).
Dialog dilakukan di Kantor Bupati Cirebon sejak pukul 11.00 WIB. Pansus diterima oleh Bupati Cirebon Imron yang didampingi Ketua DPRD Lutfi dan para Kepala Bappelitbangda se-Wilayah III (Ciayumajakuning). Selain itu, hadir pula perwakilan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provimsi Jawa Barat.
“Dari lima kabupaten/kota di wilayah ini baru dua kabupaten saja yang sudah menetapkan luas LP2B, yakni Kabupaten Kuningan dan Majalengka. Dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, memang baru lima kepala daerah yang menetapkan LP2B, yakni Kuningan, Majalengka, Subang, Cianjur, dan Purwakarta,” ujar Daddy yang merupakan anggota Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jabar XII (Cirebon-Indramayu) itu.
Masih menurut Daddy, penetapan luas LP2B merupakan salah satu hal yang akan sangat menentukan tuntas-tidaknya Perda RTRW Provinsi Jabar. Angka-angka tersebut harus tercantum di dalam Perda RTRW Provinsi. Jika tidak, bisa jadi, perda tersebut tidak akan diloloskan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap agar seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menetapkan luas LP2B sebagai dasar penetapan Perda RTRW Provinsi,” lanjut Daddy lagi.
Berdasarkan rapat di Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jabar, Pansus VI yang membahas Raperda RTRW diharapkan dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir Februari 2022. Namun, melihat perkembangannya, masih banyak hal krusial yang mesti diselesaikan lebihh dahulu.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) membawa perubahan yang sangat signifikan dalam tata perundang-undangan negara ini. UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 68, semua provinsi juga harus melakukan akselerasi terkait hal itu. Perda RTRW Provinsi memang harus mengacu pada peraturan perundang-undangan di atasnya. Perda RTRW Provinsi nantinya akan menjadi arahan kebijakan untuk Perda RTRW kabupaten/kota.
Dapatkah Pansus RTRW Provinsi Jabar menuntaskan tugasnya? Kita tunggu hasilnya dalam beberapa hari ke depan. Hasil kerja mereka akan menentukan banyak langkah kebijakan pembangunan, baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi Jawa Barat itu sendiri. (AS)