BANDUNG, KJ – Kelemahan dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 060 Tahun 2018 diantaranya ialah, di dalam Kepgub tidak dibahas kedudukan dari Staf Ahli Gubernur, namun pembentukan Tim Akselerasi Pembangunan semua anggotanya bukan berstatus sebagai Staf Ahli Gubernur. Atau bisa dikatakan kedudukan Tim Akselerasi Pembangunan sama sekali bukan sebagai Staf Ahli.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Jabar H. Syahrir kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar belum lama ini.
Menurutnya hal tersebut didasarkan atas Kepgub tersebut, selain bertentangan dengan pasal 102 ayat (1) PP 18/2016, dan Pasal 208 ayat (2) UU 23/2014, juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur.
Melalui Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 Kedudukan Staf Ahli Gubernur ini telah diatur tentang Kedudukan, juga mengenai Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 76 Tahun 2018 mengenai Pedoman Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Gubernur.
Syahrir memaparkan, Posisi Staf Ahli Gubernur Jawa Barat yang sesuai dengan peraturan yang tertera atas ialah saat Agus Hanafi menduduki jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah, serta Ahmad Hadadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah, dan Dady Iskandar Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah. Staf Ahli tersebut sudah memiliki kompetensi serta memenuhi persyaratan menjadi Staf Ahli Gubernur.
Lebih lanjut Ia m3ngatakan, Seperti yang ada di dalam pembukaan Kepgub Nomor 060 Tahun 2018, di dalam pembukaan tersebut tidak sama sekali menyebutkan keberadaan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, serta Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Hal tersebut secara hukum tidak menunjukan bahwa Tim Akselerasi Pembangunan bukan berkedudukan sebagai Staf Ahli Gubernur.
Selain itu juga, di dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 mengenai Kedudukan, serta Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, hal tersebut menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Staf Ahli Kepala Daerah. (AS)