BANDUNG, KJ – Kemenertian Dalam Negeri RI (Kemendagri) mengijinkan DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tanpa harus menunggu disahkannya Tata Tertib DPRD Jabar.
Ketua Panitia Khusus Tata Tertib (Tatib) DPRD Jabar, H. Daddy Rohanady, beberapa waktu lalu, Tim Pansus Tatib melakukan konsultasi ke Kemendagri di Jakarta dan study banding ke DPRD Jawa Tengah. Ternyata, di Jateng sudah terbentuk AKD, tanpa harus menunggu pengesahan Tatib.
Menurut Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Budi Santosa kepada Tim Pansus DPRD Jabar mengatakan, Kalau mau bikin Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bikin aja tidak perlu menunggu disahkannya Tatib, ujar Daddy di ruang Banmus DPRD Jabar, Senin (14/10/2019).
Hasil konsultasi dengan pihak Kemendagri yang mengijinkan agar DPRD Jabar dapat mengesahkan AKD, maka DPRD Jabar menggelar rapim yang diikuti oleh Pimpinan Dewan, para Pimpinan Fraksi.
“Alhamdulillah, dalam rapim tadi disepakati dan disetujui, besok akan digelar rapat paripurna Pembentukan AKD yang sekaligus pengasahan susunan perangkat Komisi I s.d V, Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan Dewan”, ujarnya.
Kalau pengesahan AKD menunggu pengesahan Tatib atau telat, tentunya dapat menghambat beberapa agenda Legislatif dan Eksetif yang harus dibahas bersama. Diantaranya, nota pengantar Gubernur tentang rancangan APBD murni 2020, tidak bisa diapa-apakan, karena rancangan program yang disampaikan harus terlebih dahulu dibahas ditingkat komisi, selanjutnya dibawa ke Banggar dan terakhir di paripurnakan. Jadi selama AKD belum terbentuk, beberapa agenda tidak bisa dibahas dan ditindak lanjuti oleh anggota Dewan, terutama soal penyusunan anggaran. (AS)