BANDUNG, KJ – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana akan merelokasi industri di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum ke wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) dan Subang.
Untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, mendukung program tersebut, dan realisasi program tersebut akan mulai dilakukan pada 2021.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga kini terus merumuskan kebutuhan teknis terkait pengembangan Segitiga Rebana. Beberapa diantaranya, membahas peluang yang akan dimanfaatkan industri di kawasan tersebut, terutama pemenuhan tenaga kerja.
Proses validasi data kesiapan tenaga kerja industri yang direlokasi ke Segita Rebana masih dilakukan, diantaranya data tenaga kerja industri dan strata pendidikan.
Suplai tenaga kerja pun akan menggunakan tenaga kerja jadi dari Purwakarta, Subang, Cirebon, dan Majalengka.
“Program relokasi kemungkinan bisa terealisasi pada 2021, lantaran sejumlah infrastruktur di wilayah Segitiga Rebana (Cirebon-Kertajati-Patimban) masih dalam proses pembangunan oleh pemerintah pusat,” papar anggota Komisi 4 DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanadi belum lama ini.\
Menurutnya, sebagian besar investor dari wilayah Jabar bagian barat, lebih memilih daerah di Jawa Barat, dibandingkan wilayah timur Jabar.
“Selama ini Citarum menjadi salah satu sungai paling tercemar dunia. pernyataan tersebut sudah berkembang di semua lapisan masyarakat. Salah satu kontributor pencemaran di Sungai Citarum yakni dari industri. Gubernur dan DPRD sepakat agar industri itu direlokasi. Paling banyak di Bandung,” katanya.
Daddy juga menyayangkan banyaknya industri yang berpindah ke wilayah Brebes Jawa Tengah. Hal tersebut mengundang pertanyaan, apakah hal ini ada indikasi dipersulit oleh pemerintah daerah atau seperti apa? Namun demikian, ia berharap agar persoalan itu harus segera dibenahi. (Sandy)