BANDUNG, KJ – Prihatin karena masih banyaknya penderita gangguan jiwa di jawa barat yang belum tertangani, DPRD Jawa Barat berencana untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa di jawa Barat.
Demikian diungkapkan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat Rustandi, SH di DPRD Jabar.
“Fasiltas kesehatan Jiwa di Jabar sangat kurang seperti keberadaan rumah sakit jiwa yang hanya ada di Bandung, ditambah fasiltas yang kurang lengkap.Bahkan, sumber daya manusia seperti dokter jiwa, Psikiater, perawat dan fasilitas perawatan masih sangat terbatas, ini yang menjadi keprihatinan kita,” ujarnya.
BP Perda DPRD Jabar mencoba merumuskan untuk membuat perda mengenai kesehatan Jiwa yang didasarkan kepada aspirasi dari daerah yang masuk, banyak masyarakat yang kena gangguan Jiwa tapi tidak tertangani dengan baik. karena masyarakat beranggapan bahwa penyakit kejiwaan bisa di obati dengan cara-cara tradisional.
“BP Perda mencoba merumuskan perda mengenai kesehatan Jiwa dengan mengatur orang yang mengalami gangguan jiwa,” ungkapnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya perluasan pelayanan kesehatan Jiwa dengan memberikan masukan dan usulan agar Pemprov Jabar bekerjasama dengan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang khusus menangani kejiwaan. (as)