Pemkot Bandung tak Miliki Wewenang Lakukan Pencopotan Setelah Alih Kelola SMA/SMK

Pendidikan

BANDUNG KJ – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pemanggilan Walikota Bandung, Ridwan Kamil berkenaan dengan rekomendasi lima kepala sekolah SMA yang sempat diberhentikan dari jabatannya masih dinyatakan bertugas sebagai kepala sekolah. Pasalnya, Pemkot Bandung tidak memiliki wewenang untuk melakukan pergantian personel setelah serah terima alih kelola SMA dan SMK ke Provinsi Jawa Barat pada 1 Oktober 2016.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Syamsul Bachri menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkot Bandung hanya rekomendasi untuk memberhentikan kepala sekolah yang bersangkutan bersifat sementara.

“Namun ini sudah menjadi kewenangan Pemprov Jawa Barat. Tadi sudah dikatakan oleh Disdik Jabar akan mengkaji ulang persoalan tersebut,” ujar Syamsul seusai menggelar rapat mendengarkan penjelasan Walikota Bandung Ridwan Kamil di ruang Komisi V DPRD Jabar Jalan Diponegoro, Senin (14/11).

Dia menambahkan, untuk menindaklanjutinya, komisi akan meminta penjelasan dari Disdik terkait dengan kewenangan provinsi. (Sandi/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *