BANDUNG KJ – Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berdampak pada penganggaran di setiap daerah. Termasuk dengan terobosannya, hal ini menyinggung bagaimana pengelolaan rumah sakit daerah di wilayah Jateng.
Anggaran 10 persen masih belum terserap sepenuhnya. Tak lebih dari lima persen penyerapan yang seharusnya dimotori Dinkes Jabar tetapi pada kenyataannya belum sepenuhnya. Memang banyak faktor selain dari kebijakan yang membatasi dan belum ada mekanisme khusus yang mengatur atau kebijakan yang mengawal program maupun upaya pemerintah.
“Seperti belum maksimalnya pelayanan rumah sakit rujukan didaerah belum optimal, sehingga masih banyak pelayanan kesehatan yang perlu dibenahi,” ujar Anggota Komisi V DPRD Jabar, dr. Ikhwan Fauzi dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (3/11).
Sedang Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Prov Jateng, dr. Mulyo Prasetyo mengatakan, Dinkes Jateng mengoptimalisasi anggaran 10 persen untuk berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan tentang indikator kesehatan.
Di antaranya upaya meminimalisasi angka kematian ibu, bayi, balita, penyakit menular dan tidak menular. Bahkan gubernur pun berfokus pada program yang dapat mencegah angka kematian ibu dengan program Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng. (As/Gie)