BANDUNG, KJ – Kementerian Pertanian (Kementan) belum lama ini telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022. Sehingga demikian para petani dengan mudah untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPRD Jawa Barat H. Syamsul Bachri, SH, MBA dari Fraksi PDI Perjuangan merespon positif kebijakan tersebut yang memudahkan para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi dengan cukup menunjukan KTP.
“Ya, saya selaku anggota Komisi II DPRD Jabar tentunya merespon positif, kebijakan yang dilakukan oleh Kementan dalam mempermudah para petani untuk memenuhi kebutuha akan pupuk bersubsidi”, kata H. Syamsul Bachri, SH, MBA saat dimintai tanggapannya, Rabu (6/12/2023).
Dikatakan selama ini, setiap musim tanam, para petani selalu mengeluh kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, mudah-mudahan dengan kebijakan Presiden Jokowi melalui Mentan ini, tidak lagi terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi.
Bahkan, dijelaskannya, DPRD Jabar melalui Komisi II sangat mendukung kerjasama Kementerian Pertanian dengan BUMN PT. Pupuk Indonesia dalam menyediakan pupuk bersubsidi. Apalagi lakukan dengan digitalisasi.
“Memang sudah seharusnya Kementan mengambagkan digitalisasi kios-kios pupuk dalam memudahkan pencatatan transaksi. Karena melalui digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, mencegah penyimpangan serta menyederhanakan proses peneusan pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (Red)