BANDUNG KJ – DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui susunan SOTK yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini disetujui langsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (17/10) petang.
Dengan disetujuinya ini, Ketua DPRD Provinsi Jabar Ineu Purwadewi Sundari meminta Pemprov Jawa Barat agar segera menindaklanjutinya. Menurut Ineu, Pemprov Jabar memiliki waktu 10-14 hari ke depan sebagai tindak lanjutnya.
“Saya harap Gubernur segera menindaklanjuti hal itu. Dan ini harus cepat dilakukan karena harus mendapat nomor register Mendagri,” kata Ineu usai memimpin rapat tersebut. Seraya meminta pejabat yang sudah tidak menduduki jabatan akibat SOTK-nya hilang di perangkat daerah agar tetap bekerja profesional.
Ditegaskannya, sikap profesional dan eksis sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dan dirinya berharap mereka masih tetap bisa melakukan aktivitas di bidangnya atau di dinasnya itu. “Jadi tidak mengurangi semangat kerja dari masing-masing pejabat tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, susunan kali ini lebih efisien. Hal tersebut karena adanya sebagian kewenangan yang dialihkan dari provinsi ke kabupaten/kota maupun sebaliknya. (AS)