BANDUNG KJ – DPRD Jabar dalam sidang Paripurna (17/10) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.
Mengenai hal itu, Ketua DPRD Ineu Purwadewi mengatakan, pembentukan Perda ini akibat adanya peraturan Permendagri nomer 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sehingga disetiap daerah baik itu Kabupaten/Kota dan Provinsi harus melakukan penyesuaian terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Atas Kesepakatan bersama ini melalui proses Pansus dan pengesahannya dalam Paripurna untuk segera ditindak lanjuti oleh Gubernur,”jelas Ineu ketika ditemui di Gedung DPRD Jalan Diponogoro (18/10).
Menurutnya keputusan bersama ini harus segera diimplementasikan sampai pada tingkatan bawah seperti penyesuaian pada pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov agar nantinya mendapat nomor register dari Mendagri terlebih pengesahan Perda ini sudah memakan waktu cukup lama. (AS)