BANDUNG KJ – Tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah sebesar 31 persen dari tahun 2016 menjadi Rp 3.060.000 harus memperhatikan kondisi ekonomi saat ini. Buruh diminta tidak sepihak dalam menginginkan kenaikan upah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah mengatakan, buruh harus melihat kondisi yang dihadapi para pengusaha. Jika buruh tetap memaksakan kenaikan upah sesuai keinginan mereka, dikhawatirkan para pengusaha akan merasa keberatan dan memilih menutup usahanya.
“Tuntutan mereka setiap tahun memang kenaikan upah. Tetapi kita juga harus melihat kondisi dan gejolak ekonomi seperti apa,” kata Ade di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Senin (24/10).
Ade melanjutkan, sebaiknya antara pemerintah, pengusaha, dan buruh duduk bersama untuk menemukan solusi sehingga keputusan pemberian upah kepada buruh sesuai kesepakatan bersama. “Keinginan buruh tetap harus diakomodasi. Sehingga nanti kita mendapatkan solusi yang paling harmoni bagi kebutuhan hidup layak mereka,” pungkasnya. (AS)