BANDUNG, KJ – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono memastikan, penerima bantuan sosial (bansos) PPKM uang tunai Rp500.000 merupakan warga yang tak tercatat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Artinya, penerima murni usulan dari kewilayahan, baik RT/RW, lurah ataupun tokoh masyarakat.
Dinsos Kota Bandung hanya memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria tersebut di antaranya, penerima bansos merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, dan mereka yang terdampak maupun terpapar Covid-19.
“Kriteria itu harus masuk. Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos,” tutur Tono pada Bandung Menjawab secara virtual, Kamis 3 Agustus 2021.
Untuk itu, Tono meminta masyarakat agar melaporkan jika ada data penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria.
“Kalau melihat ada yang tidak sesuai sasaran, silahkan laporkan kepada kami. Karena yang tahu dia miskin, kan RT/RW bukan kepala dinas atau wali kota,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 19 Juli lalu, Pemerintah Kota Bandung telah menyalurkan bansos PPKM kepada 41.853 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
“Alhamdulillah selama tiga hari kita bisa menyalurkan bansos itu. Bansos berbentuk uang dari APBD Kota Bandung, semuanya tunai dalam bentuk uang. Kalau beras itu dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Pemkot Bandung menganggarkan Rp30 miliar dari APBD untuk 60.000 KPM. Nantinya masing-masing KPM akan menerima uang tunai Rp500.000.
Dari jumlah tersebut, masih ada kuota sekira 18 ribu lebih KPM yang belum tersalurkan. Namun Tono menegaskan, pihaknya akan segera menyalurkan bansos agar bisa dimanfaatkan masyarakat selama PPKM level 4.
“Kenapa sisanya terlambat? Karena awalnya yang masuk data ke Dinsos ini sudah melebihi kuota. Namun setelah kita verifikasi dan analisa, ternyata tidak sesuai dengan kriteria,” terangnya.
“Terpaling banyak di antaranya, mereka masuk data DTKS. Artinya dia sudah menerima bantuan. Jadi tidak layak menerima bantuan lagi. Kedua, data ganda yaitu namanya sama, dan terakhir NIK yang tidak padan,” imbuhnya. (Red)