BANDUNG, KJ – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung dipastikan tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.
Hal itu terungkap saat Dinas Pendidikan Kota Bandung menggelar sosialisasi terkait regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tentang kebijakan diadakannya penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA/SMK & SLB di Kota Bandung. Sosialisasi digelar secara virtual melalui channel Youtube Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Terkait kebijakan PPDB merujuk pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang berdampak terhadap penyesuaian regulasi terkait petunjuk teknis dan penentuan zonasi.
Kebijakan tahun ini terdapat perubahan untuk pendaftaran calon peserta didik baru. Yaitu pada sasaran jalur afirmasi, pemberian peringkat (rangking) bagi peserta didik, dan masuknya sekolah swasta ke dalam sistem.
Namun menurut Wakil Koordinator I Tim PPDB Provinsi Jawa Barat sekaligus Penyusun Pergub, Dian Peniasiani, secara garis besar tidak terlalu banyak perubahan. Ada perubahan untuk regulasi di tingkat Provinsi. Sedangkan untuk jalur pendaftaran tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Jalur PPDB SMA dibagi menjadi empat di antaranya zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi (20 persen), perpindahan tugas orang tua/wali/anak guru (5 persen), dan prestasi (25 persen).
“Perubahan di antaranya untuk di SMA jalur afirmasi diberlakukan untuk keluarga ekonomi tidak mampu, anak berkebutuhan khusus, kemudian afirmasi kondisi tertentu,” jelas Dian.
Perlu diketahui, pada PPDB 2021 bahwa sekolah swasta pun ikut ke dalam sistem pilihan sekolah tujuan. Para calon siswa dapat memillih dua sekolah dengan kombinasi SMA Negeri dan Swasta terdekat.
Sementara itu, Staf Kepala Seksi Pengawasan sekaligus Tim Teknis PPDB Cadisdik 7, Eman Sulaiman menjelaskan, bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur di luar Provinsi Jawa Barat bisa diakses melalui website ppdb.disdik.jabarprov.go.id dengan cara membuat akun terlebih dahulu kemudian memasukan data lengkap dalam satu file.
“Sebelum membuka website, orang tua sudah menyiapkan dahulu berkas yang diperlukan untuk pendaftaran,” jelas Eman.
Sebagai informasi, persyaratan PPDB SMA/SMK & SLB secara umum di antaranya ijazah/surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, KK, KTP, raport semester 1 sampai dengan 5, dan surat tanggung jawab mutlak orang tua.
Sedangkan Kepala Seksi Pelayanan Cadisdik 7, Andayani Ratnawati menjelaskan, kebijakan dari pusat terkait dengan regulasi sangat dinamis termasuk PPDB. Pasalnya, jika diterapkan di tingkat daerah perlu penyesuaian terhadap calon peserta didik dengan sekolah yang dituju.
“Hal ini tentunya akan disampaikan secara detail terkait dengan aturan PPDB kami menyampaikan bahwa pada masa pandemi ini tidak luput harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar Andayani. (AS)