BANDUNG, KJ – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari memohon kerja sama dari rumah sakit (RS) lebih cermat mengidentifikasi jenazah yang terindikasi Covid-19. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemindahan jenazah yangvtelah dimakamkan.
Jika terindikasi dan mengarah pada terkonfirmasi positif, maka RS juga harus berkoordinasi sejak dini melalui UPT TPU Cikadut.
Bambang meyakini, RS selalu menerapkan prosedur kesehatan yang sangat sistematis. Termasuk pemeriksaan dugaan adanya paparan Covid-19 sejak pasien hendak ditangani.
“Kenapa RS kurang teliti mendatangkan jenazah ke Cikadut? Padahal dia jelas bukan Covid-19. Mungkin hasil swab-nya baru empat hari kemudian. Pada akhirnya yang diabetes, jantung dan atau penyebab lainnya dimakamkan dengan protokol Covid-19 di Cikadut,” ucap Bambang, Jumat, 11 Juni 2021.
Bambang sangat menyayangkan hal tersebut lantaran berakibat banyaknya ahli waris yang mengajukan pemindahan jenazah. Sebab, beberapa hari kemudian baru didapati hasil pemeriksaan ternyata jenazah dinyatakan negatif Covid-19.
“Karena ada pasien yang meninggal di RS dikabarkan Covid-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari RS yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut,” bebernya.
Bambang memaparkan, lahan khusus pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sebetulnya masih tersedia. Dari 20.000 meter persegi lahan khusus untuk pemakaman jenazah Covid-19, hanya baru terpakai 5.600 meter pesegi.
Dari kapasitas 5.000 liang lahat baru terpakai sebanyak 1.400 liang lahat.
Dari jumlah liang lahat yang terpakai, sambung Bambang, dari hasil verifikasi Dinas Kesehatan menyatakan 361 di antaranya digunakan oleh jenazah terkonfirmasi aktif asal Kota Bandung. Kemudian 306 liang lahat digunakan oleh janazah terkonfirmasi aktif yang secara data domisili berasal dari luar Kota Bandung.
“Sisanya itu adalah jenazah yang dinyatakan suspek dan probable. Selain itu ya banyak yang sudah dipindahkan,” ungkapnya.
Masih menurut Bambang, dari 1.400 liang lahat yang sudah terpakai, sebanyak 196 di antaranya telah dibongkar dan dipindahkan ke tempat pemakaman lain. Pemindahan itu atas permintaan ahli waris setelah melengkapi sejumlah persyaratan dari Distaru.
“Sebanyak 71 jenazah itu dipindahkan ke luar Kota Bandung. Sementara sisanya 125 jenazah dipindahkan ke pemakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung,” ujarnya.
Bambang menyatakan, proses pemindahan cukup berpengaruh. Sebab menyita energi dan waktu para petugas di lapangan yang sedianya disiagakan untuk menangani pemakaman jenazah lainnya.
“Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan,” bebernya.
Kemudian apabila ternyata jenazah telah terdeteksi sejak dini atau diyakini besar kemungkinan terpapar Covid-19, Bambang meminta agar RS mengarahkan agar jenazah dimakamkan ke TPU Cikadut. Mengingat Pemkot Bandung tekah menetapkan TPU Cikadut sebagai tempat pemakaman jenazah khusus Covid-19.
“Sebaliknya, apabila itu betul-betul Covid-19, RS jangan memberi peluang kepada ahli waris seolah bisa dimakamkan di TPU mana saja. Memang betul dari Permenkes jenazah Covid-19 dapat dimakamkan di TPU. Kota Bandung sudah menunjuk dan menetapkan melalui Kepwal bawah TPU Cikadut sebagai TPU khusus memakamkan jenazah Covid-19,” ungkapnya.
Bambang mengaku mendapati masih ada sejumlah RS yang tetap membiarkan jenazah dimakamkan ke TPU selain Cikadut. Padahal sudah terkonfirmasi positif.
Menurutnya, hal itu berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila ada masyarakat yang kurang berkenan.
“Kasihan kalau ada yang jenazah terkonfirmasi positif dan dibawa ke TPU ternyata masyarakat ada yang kurang menerima. Itu bisa menimbulkan gesekan antar masyarakat,” katanya.
Bambang mengingatkan, apabila RS akan memakamkan jenazah ke TPU Cikadut agar berkoordinasi sejak dini bersama pengelola di lapangan.
“Terkadang RS membawa jenazah ke Cikadut tanpa pemberitahuan ke Distaru melalui UPT TPU di Cikadut. Tiba-tiba datang dan harus dimakamkan. Untung petugas kami siap selalu di lapangan memberikan pelayanan,” katanya. (asp)