Cegah Bank Emok dengan Program Surga

Bandung Raya

KAB. BANDUNG, KJ – Guna membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dalam memberantas bank emok, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung menggulirkan program Sarana Usaha Warga (Surga). Program tersebut, nantinya akan memberikan modal usaha bagi para mustahik (penerima manfaat).

“Surga merupakan program pemberdayaan dari Baznas yang dikhususkan untuk mustahik. Dengan diberikannya alat dan modal usaha, kami berharap para penerima manfaat dapat berwirausaha. Dengan begitu, kesejahteraan mereka pun akan membaik, sehingga terhindar dari bank emok,” ungkap Ketua Baznas Kabupaten Bandung Dudi Abdul Hadi di Soreang, Senin (14/9/2020).

Dudi menjelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah memberikan bantuan kepada 30 mustahik dari delapan kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Program ini sudah berjalan hampir sembilan bulan. Selama melakukan pendampingan, alhamdulillah sebagian perekonomian mustahik mulai membaik. Sementara bagi yang usahanya mengalami stagnan, akan kami cari solusinya,” terangnya.

Bagi mustahik yang ingin mengajukan bantuan, lanjutnya, bisa datang langsung ke Kantor Baznas dengan melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Mustahik bisa datang ke Kantor Baznas di dekat Gedung Ormas, dengan membawa proposal ajuan yang dilampiri identitas pemohon, SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), rekomendasi UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa. Diterima atau tidak pengajuan tersebut, akan diputuskan melalui pleno pimpinan,” urai Dudi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Baznas juga mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk menitipkan zakat melalui Baznas. Menurutnya, semakin banyak zakat yang terkumpul, maka semakin banyak pula masyarakat yang menerima bantuan.

“Kami mengajak masyarakat agar menitipkan zakat, infaq dan shodaqohnya ke Baznas. Karena semakin banyak orang yang menitipkan kelebihan hartanya, maka akan semakin banyak pula mustahik yang dibantu,” ajaknya.

Apa yang dilakukan oleh Baznas, diyakini Bupati Bandung Dadang M Naser dapat menghentikan maraknya praktek rentenir dan bank emok di Kabupaten Bandung.

“Dalam islam sudah dijelaskan, praktik rentenir, bank emok atau apapun jenisnya, sangat dilarang. Untuk menghentikan kegiatan yang haram ini, seluruh pihak harus sabilulungan memberi keyakinan dan penjelasan kepada masyarakat. Jangan main-main dengan hal-hal yang berlawanan dengan agama, karena pasti berujung pada syubhat dan mudharat,” tegas bupati.

Dadang berpendapat, faktor ekonomi menjadi alasan banyaknya masyarakat yang terjerat bank emok. Oleh karena itu, pihaknya tak henti-hentinya menggaungkan program sabilulungan sejuta muzakki yang disinyalir dapat menjadi salah satu solusi membantu perekonomian warga.

“Kabupaten Bandung memiliki potensi zakat yang sangat luar biasa, pasalnya hampir 96 persen penduduk Kabupaten Bandung beragama islam. Dengan potensi ini, kami yakin program sejuta muzakki dapat membangun perekonomian umat. Ditambah dengan keberadaan program surga ini, tentunya ikut berperan mensukseskan program muzakki ini,” pungkasnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *