JAKARTA, KJ – Kementerian Dalam Negeri akan menggelar “Lomba Inovasi” Daerah dalam penyiapan dan rencana pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. Ada pun tema yang diambil dalam “Lomba Inovasi” ini adalah, “Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19”.
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Mendagri, diadakannya Lomba Inovasi itu dilatarbelakangi oleh situasi dimana Pandemi Covid-19 ini. Telah mengubah Tatanan Sosial dan Ekonomi di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Pandemi Covid-19 merupakan permasalahan serius untuk ditangani secepatnya. Dan, hingga kini masalah Covid-19. Belum dapat dipastikan kapan selesainya. Sehingga Pusat dan Daerah harus paralel bangkit bersama menciptakan Iklim Kondusif.
“Nah, penanganan Pandemi Covid-19 menjadi wahana Pemerintah Daerah (Pemda) berinovasi guna menekan
penularan, beragam bentuk inovasi perlu dilakukan pada masa pandemi covid-19,” kata Mendagri.
Menteri Tito menambahkan, rencana pelaksanaan New Normal Life tentunya membutuhkan Koordinasi, Kolaborasi dan Kerjasama antara Pemerintah dan Stakeholder. Dan untuk memacu berbagai pemikiran dan Kreatifitas Pemerintah Daerah, Kemendagri merasa perlu untuk menggelar Lomba Inovasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
“Ada pun tujuan digelarnya “Lomba Inovasi” ini pertama, mendorong Gerakan Nasional untuk membuat dan melaksanakan protokol Covid-19 dari, oleh dan untuk Daerah. Ke-Dua, membuat kehidupan masyarakat yang produktif kembali. Ke-Tiga, membuat kehidupan ekonomi dan aktivitas bisnis. Ke-Empat, prakondisi dalam membuat simulasi secara masif oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota. Ke-Lima, menyusun langkah conditioning di lapangan yang belum dilakukan oleh pemangku kepentingan. Ke-Enam, untuk mendapatkan model protokol Covid-19 pada 7 sektor. Ke-Tujuh, pencegahan penyebaran Covid-19 melalui Protokol Kesehatan yang dibuat oleh masing masing pemerintah daerah,” tuturnya
Mendagri juga menjelaskan dasar hukum dari dilaksanakannya lomba tersebut. Ada beberapa aturan perundang-undangan yang jadi Dasar Hukum dari Lomba Inovasi itu, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sinasiptek, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Binwas, PP Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, Kepres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Covid-19, Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 Tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
“Ada pun 7 Sektor dan Kriteria dalam lomba, pertama Pasar Tradisional (Pasar Tradisional C-19), Ke-Dua, Pasar Modern seperti Mall daninimarket (Pasar Modern C-19), Ke-Tiga, Restoran (Restoran C-19), Ke-Empat, Hotel (Hotel C-19), Ke-Lima, PTSP (PTSP C-19), Ke-Enam, Tempat Wisata (Wisata C-19), Ke-Tujuh, Transportasi Umum (Transportasi umum C-19),” jelasnya.
Kriteria penilaian sendiri kata Mendagri, mencakup dengan kesesuaian Protokol Covid-19, Aplikatif atau Replikasi, Strong Idea atau Inovasi itu apakah mengandung Kreativitas Baru atau Ada Kebaharuan dan Kolaboratif. Sementara Tim Penilai terdiri dari Kemendagri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Gugus Tugas Covid-19.
“Tahapan penilaian sendiri dimulai dari tahapan sosialisasi pada bulan Mei ini. Kemudian tahapan pengiriman Inovasi yang akan dibuka mulai tanggal 1-8 Juni 2020, tahapan penilaian dilakukan mulai tanggal 9-12 Juni, adapun pengumuman pemenang akan dilakukan pada 15 Juni 2020,” ujarnya.
Mendagri juga menjelaskan ketentuan Video yang akan dikirim ke Tim Penilai. Kata dia, Video merupakan Simulasi Riil New Normal Life di tempat atau objek yang dibuat pada Tujuh Sektor tersebut. Misalnya, di Pasar, Pasar Modern, Tempat Wisata, Hotel, Restoran atau Transportasi Umum. Tidak lupa, Mendagri juga memberikan beberapa saran untuk Kepala Daerah.
“Pertama, saya sarankan Kepala membentuk Tim Kreatif pada setiap Sektor. Saran lainnya, Pembuatan Video Bekerjasama dengan masing-masing Sektor, Pemeran atau dalam Video bisa melibatkan Influencer seperti Artis atau Artis Lokal, bisa juga Public Figure seperti Kepala Daerah atau Ketua DPRD, Forkopimda, Gugus Tugas Covid-19, Tokoh Masyarakat atau Tokoh Agama,” katanya.
Mendagri juga menekankan, pembuatan Video tersebut harus menggunakan kondisi riil. Video mesti karya original dan tidak melanggar Hak Cipta. Tidak pula mengandung unsur SARA, Kekerasan dan Pornografi. Karya yang diikutkan dalam lomba harus yang belum pernah dipublikasikan atau diikutkan dalam lomba sejenis. Diharapkan, seluruh Pemda baik itu provinsi, kabupaten dan kota ikut berpartisipasi dalam lomba. Hasil karya inovasi bisa langsung dikirimkan ke
https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id
“Pengumuman hasil lomba akan diumumkan secara resmi. Pemenang lomba akan mendapatkan penghargaan dan insentif,” kata Mendagri. (Pus)