KUNINGAN, KJ – Tertangkapnya dua oknum PNS hari Senin 13 April 2020 lalu, mengundang keprihatinan banyak pihak terutama BNN Kab Kuningan sebagai leading sektor P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotka).
Hal yang membuat prihatin BNN, dengan tertangkapnya dua oknum ASN itu otomatis mencoreng nama baik birokrasi terutama tempat kerja yang menaungi mereka. Hal itu dikatakan Kepala BNN Kuningan Edi Haryadi, MSi saat dikonfirmasi melalui selulernya Jumat (17/4/2020).
Momen kewaspadaan sosial terhadap virus corona atau covid-19, ungkap Edi nyatanya tidak membuat jera pelakunya. Alih-alih bertaubat dan melakukan rehabilitasi malah dimanfaatkan untuk menyalahgunakan narkoba karena menganggap aparat berwajib tidak mengawasi dengan ketat, tuturnya.
“Kedua ASN yang diduga kecanduan itu, mungkin biasa diluar Kab Kuningan, namun begitu diberlakukan ‘lock down’, kedua oknum tersebut tak bisa lagi ke luar kota, yang akhirnya tertangkap”, terangnya.
Pihak BNN Kab Kuningan lanjut Edi Heryadi, M.Si, sebenarnya telah mendorong SKPD-SKPD di Kuningan untuk menyukseskan upaya P4GN. Sebagian telah melaksanakan, namun sebagian besar yang lain masih belum optimal.
Upaya P4GN itu adalah sosialisasi dan diseminasi-informasi P4GN, diadakan tes urine secara rutin dilingkungan SKPD masing-masing, dan terdapat satgas anti narkoba di masing-masing instansi. Ketiga hal tersebut merupakan patokan utama untuk menghindarkan karyawan dalam hal ini PNS dari bahaya narkoba.
Lebih jauh Edi menjelaskan, pada dasarnya upaya tersebut bukan tanpa dasar melainkan sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan berbagai turunan antara lain :
Surat Edaran Menteri PANRB No. 50/2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Inpres No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019
3.Perda Kabupaten Kuningan No.2 Tahun 2018 Tentang P4GN.
Rujukan-rujukan tersebut merupakan dasar yang kuat bagi SKPD-SKPD untuk menyediakan anggaran dalam upaya mewujudkan P4GN dilingkungan instansi masing-masing. Bila P4GN dapat berjalan optimal, maka kejadian yang tidak diinginkan seperti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dikalangan ASN tidak akan terjadi lagi dimasa mendatang.
Upaya P4GN yang selama ini dilakukan oleh BNNK, telah mengoptimalkan berbagai koordinasi dengan pemerintah daerah, salah satunya pembentukan relawan/penggiat di tiap SKPD. Meski demikian bilamana tanpa partisipasi secara serius dari pemerintah daerah, usaha tersebut tidak bisa maksimal.
Terkait hal ini perlunya sosialisasi dan pembinaan p4gn di kalangan instansi pemerintah, “agar para ASN Kabupaten Kuningan dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat Kuningan dan kejadian penyalahgunaan narkoba jangan sampai terulang lagi”, tegasnya. (**)