BANDUNG KJ – DPRD Jawa Barat menyetujui pengesahan rancangan peraturan daerah terkait perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah di Jabar. Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat (11/3).
Ketua Panitia Khusus II DPRD Jabar Saipudin Zukhri mengatakan, raperda tersebut kini telah sah menjadi perda. Dengan begitu, pemprov akan mengatur mengenai pembuangan sampah secara regional.
“Pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah provinsi dalam hal pengelolaan sampah harus seiring sejalan,” kata Zukhri di Gedung DPRD Jabar, Bandung, kemarin.
Inti keberadaan perda ini adalah perlunya pembangunan tempat pemilahan dan pengolahan akhir sampah (TPPAS) regional yang melibatkan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Zukhri menyebut, keberadaan TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat digunakan untuk menampung sampah di kawasan Bandung Raya. Namun, masa pakainya akan segera berakhir pada 2018 mendatang. (AS)