CIREBON KJ – Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, tentunya diharapkan desa dapat menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Untuk itu, pemerintah daerah, Provinsi dan Pusat terus membantu pemerintah desa dalam pembangunan. dan peningkatan perekonomian masyarakat desa. Namun, saat ini masih cukup banyak para perangkat Desa yang masih kurang paham atas apa yang termaktum dalam UU Desa tersebut.
Selain itu, setiap desa kini mendapatkan kucuran dana dari Kabupaten, Provinsi dan Pusat yang nilainya cukup besar. Untuk itu, kehadiran rombongan Komisi I DPRD Jabar di desa Depok Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon ini dalam rangka mensosialisasikan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa yang sekaligus menyerap aspirasi warga Kec Depok.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jabar, Ganiwati dalam acara Hearing Dialog DPRD Jabar dengan Apaaratur Desa dan tokoh masyaarakat desa Depok-Kec Depok Kab.Cirebon, Selasa (16/2).
Dikatakannya, guna membantu pembangunan dan perkembangan pedesaan, DPRD Jabar telah memberikan peretujuan alokasi anggaran untuk pembangunan desa. Bahkan kedepan di harapkan anggaran tersebut dapat di tingkatkan mengingat potensi desa dalam pembangunan , belum lagi ditambah dengan dana dari pusat. (AS)