BANDUNG, KJ – PPDB 2019, sudah dimulai tidak terkecuali di Jawa Barat 17 Juni – 24 Juni 2019. Syarat siswa diterima disekolah tujuan, bukan lagi prestasi akademik tetapi jarak terdekat dari sekolah. Bayangkan, padahal masih ada ratusan kecamatan yang belum memiliki sekolah negeri.
Syarat siswa bisa diterima disekolah tujuan, 90 persen berdasarkan zonasi atau jarak terdekat dari sekolah, 5 persen prestasi dan 5 persen sisanya berdasarkan perpindahan tugas atau mengikuti tempat bekerja orangtua calon peserta didik.
Rujukannya Permandikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Mendikbud dengan Mendagri No. 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019. Turunannya, Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.
“Kalau saya lihat ada regulasi baru dari 2018, biasalah namanya aturan. Kadang ketika dilaksanakan ada masalah-masalah dan kendalanya di lapangan, kemudian dilakukan regulasi baru,” kata Ketua Komisi V DPRD Jabar Syamsul Bachri belum lama ini.
Regulasi 2019 ini, ujar Syamsul, bila dalam pelaksanaannya, masih ditemukan hambatan yang kemudian dianggap krusial, maka, sesuai aturan juga perlu dilakukan regulasi baru.
“Mencari aturan yang terbaik itu, seperti apa, tidak dalam bentuk, aturan itukan harus final,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan PPDB 2019, DPRD Jabar berharap, semua yang terkait dan terlibat dalam proses penerimaan siswa baru harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau ada, hal-hal yang bersifat krusial dan kemudian menimbulkan konflik, maka kita coba regulasi kembali aturannya,” ujarnya.
Sebab Jawa Barat ingin membuat sesuatu yang terbaik, dalam proses PPDB 2019. Syamsul juga meminta, orangtua siswa, jangan melakukan hal-hal yang diluar kontek aturan, dan jangan juga mendengar janji-janji orang-orang tertentu yang mengaku sanggup memasukkan anaknya ke sekolah a, sekolah b, atau sekolah favorit lainnya di Kota Bandung.
“Karenakan dengan sistem PPDB ini, istilah sekolah favorit, sudah tidak ada sebenarnya. Ini dalam rangka pemerataan pendidikan di seluruh wilayah di Jawa Barat,” katanya.
Maksudnya lewat peraturan tersebut di atas, pemerintah telah melakukan langkah-langkah pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia tidak terkecuali di Jawa Barat.
“Apa yang kita lakukan di Jawa Barat, copy paste dari aturan yang ada di kemendikbud. Memang, ada regulasi-regulasi khusus Jawa Barat, tapi tidak terlalu merubah substansi,” ungkapnya seraya berharap, semua pihak bisa ikut membantu dalam konteks PPDB. (AS)