BANDUNG, KJ – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Barat H. Daddy Rohanady mengapresiasi diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jabar TA 2018.
Namun, ia menilai Pemprov harus segera memperbaiki semua catatan dan temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Daddy Rohanady, berdasarkan hasil pemeriksanaan BPK ditemukan selisih perhitungan antara BPK dan Pemprov Jabar mencapai Rp 26 miliar yang tersebar di sejumlah OPD. BPK sudah membuat Surat Keterangan Jaminan Mutlak (SKJM) yang sudah disetujui pihak-pihak terkait. Untuk itu, semua catatan harus segera memperbaiki selama 45 hari.
Dikatakannya, selisih tersebut terdapat di Dinas Binamarga dan Penataan Ruang (DBPR) sebesar Rp 20 miliar dan Rp 6 miliar tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Permukiman dan Perumahan, Dispenda, dan Dinas Pendidikan (Disdik).
“Kalau versi dinas ada hal-hal yang beda pandangan antara dinas dan BPK. Versi bina marga misalnya agak berat selisihnya, karena mereka ngitung kontrak, kalau BPK harga satuan hitungannya analisisnya,” ujar Daddy yang juga Wakil Ketua Komisi IV kepada wartawan, Kamis, (13/6/2019).
Sambungnya, atas temuan tersebut OPD terkait diminta mengembalikan selisih tersebut paling lama 2 tahun. Meski begitu, secara administratif harus diselesaikan dalam waktu dekat (45 hari kerja).
Masih ditemukannya selisih anggaran oleh BPK dalam LKPD TA 2018 Pemprov Jabar, salah satunya disebabkan belum optimalnya transaksi non tunai sehingga menyebabkan kekurangan uang kas.
Selain itu, ada juga sejumlah pengerjaan proyek pengerjaan jalan yang bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Akibatnya, ditemukan selisih pengeluaran mencapai Rp 17 miliar.
Masalah lainnya yaitu adiministrasi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berdampak terhadap kekurangan kas daerah. Terakhir, persoalan aset mulai keberadaan hingga penyajian laporan. (AS)