BANDUNG, KJ – Panitia Khusus DPRD Provisi D.I. Yogyakarta yang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Bukan Logam dan Batuan mendatangi kantor DPRD Jawa Barat untuk memperkaya materi dan masukan Raperda.
Kedatangan rombongan Pansus DPRD DIY yang dipimpin langsung Ketua Pansus Huda Tri Yudiana diterima Wakil Ketua Komisi IV, Daddy Rohanady didampingi anggota gatot Tjahyono, Hasbullah dan Kabid Tambang Dinas ESDM Jabar Fadil, di ruang kerja Komisi IV DPRD Jabar, Kamis (12/10).
Menurut Ketua Pansus Huda Tri, kenapa DPRD Jabar yang pilih, karena Pemprov Jabar telah menerbitkan Perda No2/2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada 25 April 2017, lalu.
“Tadi kami sebelum ke DPRD Jabar sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum, dan kita sudah mendapatkan Perda No2/2017 dari Gedung Sate. Dan setelah kami pelajari ternyata, Perda yang telah dibuat oleh Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar telah mengakomodir UU No.23/2014. tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Huda mengakui, setelah kami berkoordinasi dengan Komisi IV, cukup banyak sekali masukan-masukan yang didapat dari kebijakan Jawa Barat. Diantaranya, terkait pengawasan, pengalaman-pengalaman lapangan dan substansi landasan pemikiran terkait pengambilan kebijakan. Luas area Jawa Barat jauh lebih luas bila dibandingkan dengan area Yogyakarta, namun, dari sisi pertambangan Yogyakarta memiliki kelebihan terutama batu dan pasirnya, karena kita punya Gubung Merapi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, kedatangan Pansus DPRD DIY ke DPRD Jabar cukup tepat, kerena memang kita lebih dahulu menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dikatakan, saya waktu itu memang menjadi ketua pansus pengolahan bahan tambang dan batubara meskipun sebenarnya di Jawa Barat, batubaranya sedikit. (AS)