Kebutuhan Dana Operasional Cabdin Bisa Dianggarkan Dari APBDP 2017

Pendidikan

BANDUNG KJ – Terkait terpenuhinya 20 Cabdin, masih menunggu keputusan dari Kemenkum HAM terkait Keputusan Kemendikbud. Kalau sudah ada keputusan, Jabar sudah siap, baik dari personalia untuk pengawasan Staf, Guru dan tenaga kependidikan.

Demikian disampaikan anggota Komisi V DPRD Jabar, H Maman Abdurachman (Mandur), Kamis (30/3) di Gedung DPRD Jabar. Sedangkan menurutnya untuk kebutuhan dana operasional Cabdin dapat dianggarkan dalam ABPD Perubahan 2017 nanti.

Mandur juga mengatakan, terkait keberadaan jabatan Kepala TU di sekolah, sesuai dengan UU No 12 tahun 2017, bahwa TU Sekolah harus di jabat oleh PNS minimal pendidikan D3.

Dari 700 lebih SMA/SMK Negeri di Jabar, baru sekitar 40 – 50% atau sekitar 300 an sekolah yang TU nya telah dijabat oleh PNS lulusan D3. Sisanya ada yang dibisa dilakukan penyesuaian (dikuliahkan D3) atau yang sudah mendekati pension diganti.

“Ketiga soal ketenangan Kepala Sekolah, mereka pada takut dengan adanya saber pungli, dan juga merasa terganggu dengan kedatangan LSM, Ormas dan Wartawan. Pihak Sekolah khususnya Kepsek kini pada takut meminta dana kepada para orangtua siswa. Padahal kebutuhan siswa per tahun sekitar Rp. 4juta sampai Rp.5juta, sedangkan dana Bos Pusat sebesar Rp.1,4 juta ditambah Bos Provinsi sebesar Rp.0,7 juta , kalo dijumlahkan baru sebesar Rp.2,1 juta, sehingga masih kurang sekitar Rp.2 sampai Rp 3 juta lagi,” ujarnya.

Dirinya kemudian mmepertanyakan terkait kekurangannya diperoleh darimana? Alih-alih lanjutnya, bisa jadi terpaksa dari bantuan orang tua siswa lagi. Walaupun pihaknya terus berupaya meningkatkan dana bos, tentunya tidak bisa sekaligus, tapi bertahap dalam beberapa tahun.

Selain itu, untuk menghindari prasangka negative terhadap sekolah maka Dewan meminta Disdik Jabar untuk membuat peraturan berupa Pergub, sehingga sumbangan untuk sekolah dari para orang tua jadi legal dan pihak sekolah jadi tenang, tidak khawatir menarik sumbangan dari para orang tua siswa. Namun, bagi siswa dari keluarga kurang mampu, tidak perlu ditarik. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *