BANDUNG KJ – Enam Peraturan Daerah (Perda) yang sudah selesai dibahas di DPRD Jabar dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ke enam Perda itu, akan dikaji ulang agar bisa diajukan kembali ke Kemendagri.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi mengatakan, perda-perda yang telah dibatalkan dikembalikan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda).
”Perda-Perda ini akan dikaji kembali untuk kemudian disesuaikan agar nantinya bisa diajukan kembali,” jelas Ineu pada sidang Paripurna dengan agenda utama laporan reses ke I seluruh anggota DPRD Jabar pada tahun sidang 2017, kemarin (21/3).
Dia memaparkan, ke enam Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri antara lain, Perda pengelolaan air tanah, penyelenggaraan informasi dan komunikasi daerah, restribusi daerah, Penyertaan modal pada PT Jamkrida Jabar, Pengelolaan sumber daya air dan pembentukan perda untuk menjadi perda.
”Jadi Perda-perda ini nantinya akan kembali diserahkan ke BP Perda untuk dikaji ulang,” jelasnya. (AS)