Oleh: Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
Air merupakan anugerah Tuhan yang sangat banyak manfaatnya bagi kehidupan umat manusia. Dengan air tumbuhan akan menjadi tumbuh subur dan biasanya daunnya menjadi rimbun. Lalu tumbuhan itu akan menghasilkan buah. Pada akhirnya buah yang ada mayoritas dikonsumsi oleh umat manusia.
Air juga akan menjadikan beraneka satwa hidup dan beranak-pinak sebagai hasil dari berkembang biak. Lantas, mayoritas hewan-hewan itu –apalagi hewan ternak– dagingnya menjadi santapan manusia. Bahkan, banyak pula hewan yang menjadi santapan hewan lainnya. Hewan–hewan di bumi ini juga membutuhkan air. Jadi, air memang dibutuhkan oleh hewan maupun tumbuhan.
Manusia pun membutuhkan air. Kadar air di dalam tubuh manusia saja adalah sekitar 70%. Bisa dibayangkan jika tubuh manusia kekurangan air. Pasti manusia itu akan kurus kering dan jka terus dibiarkan bisa jadi akan mempercepat kematian. Sekali lagi, itu menunjukkan bahwa air memiliki peran dan fungsinya yang sangat strategis.
Oleh karena itulah, air harus dijaga kualitasnya agar tidak tercemar. Dengan kualitas air yang baik, apalagi tidak tercemar, bisa dipastikan manfaatnya pun aan menjadi lebih optimal. Namun, manusia banyak khilafnya. Bahkan, ada pencemaran yang disengaja/disadari dan ada pula yang tak disengaja/tak disadari sepenuhnya.
Mengingat begitu kompleksnya masalah kualitas dan pencemaran air, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berusaha mengaturnya supaya lebih baik. Maka, lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Judul Perda tersebut sebenarnya bisa dipersingkat hanya “Pengendalian Pencemaran Air” atau “Pengelolaan Kualitas Air” karena Pengelolaan Kualitas Air merupakan salah satu langkah dalam upaya Pengendalian Pencemaran Air. Pada intinya, judul manapun yang digunakan cukup satu saja.
Selain Perda Nomor 3 Tahun 2004 Tetang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sebenarnya Provinsi Jawa Barat telah pula memiliki Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Perda Nomor 1 Tahun 2017 memang lebih fokus pada pengaturan air tanah dalam. Hal ini menunjukkan bahwa ada hal-hal strategis dan teknis yang harus diatur untuk mengelola, mengendalikan, dan menanggulangi pencemaran air.
Namun, air secara keseluruhan memang harus dikendalikan kualitasnya. Selain itu, air juga harus senantiasa dijaga agar tidak tercemar. Dengan demikian, air akan memberi manfaat kepada seluruh umat manusia secara lebih baik pula. Air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar bukan hanya akan berguna bagi manusia, hewan dan tumbuhan pun bisa dipastikan tidak akan terganggu.
Kiranya alam memang harus dijaga kelestariannya supaya memberi manfaat untuk kelestarian segenap makhluk hidup secara keseluruhan. Khusus bagi umat manusia, manfaat tersebut juga bukan hanya untuk generasi saat ini. Bukankah generasi mendatang pun membutuhkan air? Bukankah hak mereka pula untuk meikmati air yang kualitasnya baik dan tidak tercemar?