BANDUNG KJ – Provinsi Jawa Barat memiliki potensi sumber daya alam (SDA) yang sangat besar terutama di sector pertambangan. Sehingga tidaklah mengherankan banyak para pengusaha yang ingin mencari keuntungan di Jabar, tapi tidak mau memenuhi persyaratan perijinan, untuk menghindari pajak/retribusi yang telah diatur oleh pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar H. Daddy Rohanady mengatakan, ulah para pengusaha nakal yang hanya mengeruk keuntungan semata tanpa mau mengikuti regulasi perijinan atau dikenal PETI (Penambangan Tanpa Ijin) tentunya tidak boleh dibiarkan. Karena akan merugikan SDA , merusak alam dan juga tidak ada pemasukan bagi PAD. Untuk itu, Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar membuat rancangan Perda tentang perijinan pertambangan.
Dalam Raperda Pertambangan ini, akan mengatur soal perijinan, kewajiban (bayar pajak/ retribusi), sanksi/ denda, termasuk tanggungjawab lingkungan di seputar penambangan, kata Ketua Pansusu IX DPRD Jabar yang salah satunya membahas soal Raperda Pertambangan, Rabu (08/02).
Dikatakan, hampir seluruh kabupaten/kota di Jabar memiliki potensi SDM khususnya sector pertambangan. Namun, sangat disayangkan, dari ratusan bahkan ribuan perusahaan pertambangan yang tersebar se Jabar, yang memiliki ijin usaha resmi dapat hitung. Selebih, masuk kelompok PETI.
“Untuk itu, kita minta pihak Dinas ESDM Jabar, secara berkala melakukan pendataan terhadap perusahaan maupun perorangan yang melakukan aktifitas penambangan,” ujarnya. (AS)